Sumber : Pinterest |
Halo Sobat Dunia Kampus, saat ini
dunia sedang mengalami era revlosui industry 4.0. Di era ini, peran manusia
mulai digantikan oleh teknologi. Era digital ini menuntut sector perbankan dan
keuangan untuk melakukan inovasi agar nasabah dapat melakukan transaksi dimana
saja dan kapan saja. Oleh karena itu, peran teknologi sangat besar dalam
inovasi tersebut.
Seiring makin pesatnya perkembangan
teknologi, tidak dapat dipungkiri tata cara pembayaran pun akan semakin
berubah. Dari yang tadinya kita hanya melakukan pembayaran dengan uang secara
fisik, namun sekarang kita sudah dapat melakukan pembayaran melakukan
pembayaran digital (digital payment). Pembayaran non – tunai merupakan
salah satu pengimplementasian nyata dari perkembangan teknologi dan informasi
bidang keuangan. perkembangan tersebut sangat berpengaruh dalam pertumbuhan
ekonomi digital dan percepatan inklusi keuangan suatu negara.
Ada dua jenis uang elektronik
berdasarkan medianya, yaitu berbasis server (mobile banking dan internet banking)
dan berbasis chip (kartu ATM). Pembayaran digital biasanya dilakukan oleh
aplikasi dompet digital (e – wallet), seperti Dana, Ovo, Gopay, dan Linkaja.
Cara pembayaran digital biasanya
hanya perlu untuk melakukan scan terhadap Quick Response (QR) Code dari
tiap aplikasi dompet digital. Sayangnya, QR Code tersebut dinilai cukup
merepotkan konsumen dan penjual. Karena, setiap aplikasi e – wallet memiliki syarat dan ketentuan sendiri. Selain
itu, penjual pun harus menyediakan QR Code sebanyak jumlah e – wallet yang tersedia.
Oleh karena itu, pada tanggal 17
Agustus 2019, Bank Indonesia secara resmi meluncukan Quick Response Code
Indonesia Standard (QRIS). Bank Indonesia yang berperan sebagai
pengatur sistem pembayaran di Indonesia mengeluarkan sistem pembayaran yang
berbasis shared delivery channel bagi QR Code yaitu Quick
Response Indonesia Standard (QRIS). QRIS sendiri mengusung semangat UNGGUL
(UNiversal, GampaG, Untung, dan Langsung).
QRIS
diciptakan untuk memfasilitasi berbagai pembayaran atau transaksi secara
digital. Bank Indonesa mendorong penerapan uang elektronik untuk mengurangi
jumlah uang yang beredar di masyarakat, sehingga dapat mengurangi biaya
percetakan uang tunai. Nantinya, penjual hanya cukup untuk menyediakan satu
layanan QR, yaitu QRIS, yang dapat dipakai untuk berbagai aplikasi e –
wallet.
Sebelum adanya QRIS, penjual harus
menyediakan berbagai aplikasi pembayaran dan kosumen harus memastikan aplikasi
yang dipunya tersedia di merchant tersebut. Sedangkan, setelah adanya QRIS,
merchant cukup menyediakan satu QR Code dan konsumen dapat melakukan pembayaran
melalui aplikasi yang ia miliki. Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan
dalam penggunaan QRIS, seperti :
Kelebihannya dapat berupa :
·
Lebih
efisien dan praktis,
·
Catatan
transaksi dapat dilihat setiap saat,
·
Tidak
sulit mencari uang kembalian konsumen,
·
Mengurangi
penyebaran uang palsu,
·
Pada
saat melakukan transaksi, nasabah tidak perlu memakan waktu yang lama,
·
Merchant
hanya perlu menyediakan 1 QR Code.
Sementara itu, untuk kekurangannya dapat berupa :
·
Adanya
biaya admin,
·
Bergantung
terhadap jaringan internet,
·
Harus
memiliki saldo yang cukup,
·
Perputaran
kas menjadi lambat,
·
Kurangnya
sosialisasi dan edukasi dalam penerapan QR Code oleh pihak perbankan,
·
Ketersediaan
mesin EDC atau Electronid Data Capture masih sangat sedikit dan tidak
banyak yang tahu bagaimana mengoperasikan mesin tersebut,
·
Jaringan
internet tidak mendukung.
Perubahan jaman tentu membawa banyak sekali keuntungan,
terutama dalam hal teknologi. Sector keuangan pun tak luput dari terkenanya
dampak perkembangan jaman. Perubahan sistim pembayaran dari yang berupa uang
fisik menjadi transaksi digital merupakan contoh dari perubahan teknologi di
sector keuangan. Bank Indonesia telah meresmikan QRIS sebagai salah satu cara
bertransaksi digital agar lebih mudah. QRIS ini diciptakan agar transaksi
digital dapat dilakukan dengan lebih efisien, efektif, dan aman.
Sumber Referensi :
·
http://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/KINERJA/article/view/7355/1060
·
http://journal.umg.ac.id/index.php/jre/article/view/2193/1419
·
http://journal.undiknas.ac.id/index.php/magister-manajemen/article/view/2041
Tidak ada komentar:
Posting Komentar